WahanaNews.co | Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (18/2).
JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, drummer band "Superman is Dead" (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.
Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sementara itu, pada hal yang meringankan, Jerinx bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.