WahanaNews.co | Daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI, menyusul pengangkatan Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, beredar sebagai pesan berantai di aplikasi WhatsApp, sejak akhir Januari 2021.
Pesan itu berisikan berbagai jenis
tarif denda bukti pelanggaran lalu-lintas yang diklaim akan berlaku pada masa
kepemimpinan Kapolri Listyo.
Baca Juga:
Suzuki Merilis Motor Jenis Metik Terbaru, Ini Spesifikasinya
Salah satu contoh daftar tarif denda
tilang dalam pesan yang beredar itu adalah: tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenakan denda
Rp 50 ribu.
Sedangkan denda tidak membawa Surat Izin Mengemudi
(SIM) sebesar Rp 25 ribu.
Lalu benarkah daftar tarif denda
tilang tersebut?
Baca Juga:
Penjelasan
Pesan berantai tersebut merupakan
informasi menyesatkan yang kembali berulang dari waktu ke waktu.
Antara pernah menemukan hoaks tentang daftar denda tilang serupa,
sekaligus mengonfirmasinya, pada Januari 2020.
Kemudian, terkait
pesan viral tentang daftar denda tilang pada Januari 2021, Divisi Humas Mabes
Polri mengklarifikasi pesan tersebut merupakan hoaks, dalam
unggahan Instagram mereka
pada Sabtu (30/1/2021).
Divisi Humas Polri bahkan menambahkan
klarifikasi terkait perintah Kapolri kepada warga untuk membuktikan tindak
penyuapan terhadap anggota Polri di jalan raya.
"Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan
instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," demikian
penjelasan Divisi Humas Polri lewat unggahan Instagram.
Klaim: Daftar denda
tarif tilang terbaru dari Polri.
Rating: Hoaks. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.