WahanaNews.co | Hebohnya
kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu
sampai ke negeri Ratu Elizabeth II. Media lokal The Sun memberitakan kasus ini setelah
keduanya berstatus tersangka.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
The Sun melaporkan pemberitaan mengenai Gisel dengan judul,
"HARSH JUSTICE Singer facing jail after her sex tape was stolen from her
phone and leaked online in Indonesia' (Keadilan yang kejam, seorang penyanyi
dan aktris menghadapi tuntutan penjara setelah video seks dicuri dari ponsel
dan bocor online di Indonesia).
Dalam laporannya, The Sun menuliskan Gisella Anastasia (30
tahun) dalam video seks yang berdurasi 19 detik itu menjadi viral pada
November.
Sekarang, ia dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Pornografi
yang kontroversial di Indonesia. Video diambil di sebuah kamar hotel di
provinsi Sumatera Utara, pada 2017.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Dua hari setelah diunggah, seorang pengacara melaporkan
kasus tersebut ke kepolisian setempat. Dalam laporan pengacara tersebut, kasus
video seks Gisel harus diselidiki untuk menghentikan distribusi pornografi di
media sosial.
The Sun juga melaporkan kasus video seks Gisel telah
ditonton lebih dari jutaan orang di Indonesia.
The Sun menyebutkan pemeran pria dalam video seks tersebut
adalah Michael Yukinobu Defretes alias Nobu. Mereka mengaku adalah pasangan
yang terlibat dalam video seks tersebut.
Kepolisan setempat juga mengatakan dua pria sedang
diselidiki mengenai distribusi video seks tersebut. Kasus Gisel dan Nobu pun
sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Masyarakat Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk
tampil sebagai model atau obyek dalam konten pornografi apa pun," tulis
laporan The Sun, seperti dilihat detikcom.
Kepolisian setempat juga mengonfirmasi Gisel telah
diinterogasi sebanyak dua kali tapi kedua tersangka tidak ditahan.
Juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan jika terbukti
bersalah, pasangan itu terancam hukuman bui 12 tahun penjara.
The Sun juga menuliskan contoh kasus serupa yang terjadi
pada 2010. Saat itu, penyanyi dan penulis lagu terpopuler Nazril Irham atau
Ariel dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman seks
yang berbeda yang bocor di jagat maya setelah rumahnya dibobol dan laptop
dicuri.
Sepanjang persidangan, tidak ada bukti Ariel telah
mempublikasikan video seks tersebut maupun menyebarluaskannya. Gara-gara
berprilaku baik, Ariel menjalani hukuman hanya dua tahun bui.
"Undang-Undang tersebut ditentang keras oleh pengacara
HAM dan aktivis hak perempuan. Mereka berpendapat undang-undang itu sering
mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara," tulis
pemberitaan The Sun. [dhn]