WahanaNews.co | Pemerintah akan membuka pintu Bali untuk turis asing per 14 Oktober 2021 mendatang.
Seiring dengan kebijakan itu, syarat masuk ke Bali akan diperketat guna mencegah adanya lonjakan kasus atau varian baru Covid-19 lagi.
Baca Juga:
Dispar Optimis 238 Desa Wisata Bali Semakin Dilirik oleh Turis
"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden di ratas, beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Pembukaan pintu Bali bagi turis asing diharapkan dapat memulihkan perekonomian wilayah tersebut.
Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, target capaian vaksinasi Covid-19 disebut harus tercapai.
Baca Juga:
Diplot Jadi Ikon Wisata Unggulan Bali, Sanur Dipermak Habis
"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, di Gianyar yang sekarang vaksin lansianya baru 38% di mana kami targetkan harus 40% dalam beberapa hari ke depan," tuturnya.
Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on arrival requirement.
Berikut persyaratannya: