Setiap UMKM yang sudah terdaftar program itu bisa memastikan,
apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak. Nah, bagaimana caranya?
Baca Juga:
Mendag Tegaskan Peran Kemendag Perkuat Daya Saing UMKM Indonesia
Mengutip informasi yang dikeluarkan BRI sebagai bank
penyalur, bantuan untuk usaha mikro ini bisa dicek dengan mengunjungi laman
eform.bri.co.id/bpum. Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut
dan memasukkan kode verifikasi.
Hal ini akan memudahkan penerima karena tidak perlu lagi
datang ke kantor cabang. Jika mendapatkan bantuan maka akan ada tulisan muncul.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM .... dengan
nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan
membawa eKTP," tulis keterangan tersebut seperti ditulis Senin
(20/10/2020).
Baca Juga:
Perayaan Puncak Hari Ritel Nasional 2025, Mendag: UMKM Masuk Ritel Modern Jadi Indikator Siap Ekspor
Sebaliknya, jika tidak mendapatkan bantuan maka akan ada
keterangan yang menyatakan nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima
BPUM," tulis pengumuman tersebut.
Selamat mencoba.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.