WahanaNews.co | Hari kejepit merupakan istilah yang ditujukan pada hari yang 'kejepit' hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023
Sepanjang tahun 2023, diketahui ada 5 tanggal yang menjadi hari kejepit.
Baca Juga:
BPK Provinsi Sumatra Utara Menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 Kabupaten Toba
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini tertuang dalam Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Lantas kapan saja hari kejepit di tahun 2023? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Hari kejepit tahun 2023 dapat diketahui melalui daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga:
Pemkab Toba, Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Diketahui ada sebanyak 5 hari kejepit di tahun 2023.
Berikut ini daftar hari kejepit tahun 2023:
Tanggal 22-23 Maret 2023 (Rabu dan Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Hari Kejepit pada Jumat 24 Maret 2023