WahanaNews.co | Kanye West, musisi asal AS, dibebani kewajiban memberikan nafkah sebesar USD200 ribu atau setara dengan Rp 3,1 miliar per bulan usai resmi bercerai dengan aktris sekaligus foto model Kim Kardashian. Uang itu untuk tunjangan keempat anak West.
West juga harus bertanggung jawab sebesar 50 persen dari biaya medis, pendidikan, dan keamanan anak-anaknya dengan Kim. Namun, baik Kim dan West sepakat untuk melepaskan tunjangan pasangan.
Baca Juga:
Gegara Judi Slot, Ratusan Warga Kabupaten Bojonegoro Jadi Janda
Adapun perjanjian lain yang dibuat adalah Kim dan West sepakat untuk menyelesaikan perselisihan mengenai anak-anak denga mediasi. Jika salah satu pihak gagal, yang lain diizinkan untuk membuat keputusan dalam perselisihan secara adil.
Sementara itu, Kim dan West sepakat untuk mengasuh keempat anak mereka yaitu North, Saint, Chicago dan Psalm secara bersama baik secara fisik dan hukum. Keduanya berjanji akan mendapatkan akses yang sama.
Selain tunjangan dan hak asuh anak, Kim dan West juga telah mencapai kesepakatan tentang properti. Di mana aset termasuk properti akan dibagi berdasarkan perjanjian pranikah yang sudah dibuat sebelumnya.
Baca Juga:
Perceraian di Kota Bandung Meningkat Usai Lebaran, Pemicunya Perselingkuhan hingga Judol
Dilansir dari People, Rabu (30/11/2022) Kim dan West resmi cerai pada Senin, 28 November 2022. Finalisasi perceraian datang 9 bulan setelah kakak Kendal Jenner itu dinyatakan lajang secara hukum dalam sidang bifurkasi.
Kim Kardashian dan Kanye West mulai berkencan pada 2012 dan menikah pada Mei 2014. Pernikahan mereka mengalami masalah pada 2020 setelah West mengaku akan mencalonkan diri sebagai presiden Amerika Serikat.
Pada saat itu, CEO Yeezy ini juga membocorkan detail pribadi yang mendalam tentang keluarga dan pernikahannya di jejak kampanye dan Twitter. Kim mengajukan gugatan cerai dari West pada Februari 2021 setelah hampir 7 tahun menikah.
Beberapa bulan kemudian, pada bulan Desember, Kim meminta untuk dinyatakan lajang secara resmi. Dia juga meminta untuk memisahkan masalah hak asuh anak dan properti dari status perkawinannya dan mengembalikan nama gadisnya. [rna]