WahanaNews.co | Komisi Uni Eropa (UN) menghukum denda
padaVolkswagen Group dan BMWsebesar US$ 1 miliar (Rp 14,5
triliun) karena bekerjasama denganDaimler menahan pengembangan teknologi
yang dapat mengurangi emisi berbahaya kendaraan.
Komisi UN menyatakan
pada Kamis (8/7/2021),
tiga produsen Jerman ini, termasuk juga anak perusahaan Volkswagen Group, yakni
Audi dan Porsche, melanggar aturan anti-monopoli karena menyetujui tidak
bersaing dalam pengembangan teknis pembersihan nitrogen oksida.
Baca Juga:
PLN Gandeng BMW, Setiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
Semua produsen itu
dikatakan menggelar "rapat
teknis rutin"
antara 2009 dan 2014 untuk mendiskusikan pengembangan teknologi yang dapat
menghilangkan emisi nitrogen oksida dari mesin mobil diesel.
"Kelima manufaktur,
yakni
Daimler, BMW, Volkswagen, Audi,
dan Porsche, memiliki teknologi untuk mengurangi emisi berbahaya
lebih baik dari yang sesuai aturan berdasarkan standar emisi UN," kata
pejabat Komisi UN, Margrethe Vestager, dalam pernyataan resmi, seperti
diberitakan CNN.
"Tetapi, mereka menghindari kompetisi menggunakan teknologi
ini yang memiliki potensi penuh menghasilkan lebih bersih dari aturan,"
katanya lagi.
Baca Juga:
PLN Gandeng BMW, Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi
Vestager menyebut
aktivitas ini sebagai kartel
yang mengesampingkan kompetisi dalam hal tertentu.
Volkswagen Group,
termasuk Audi dan Porsche, didenda US$ 595
juta (Rp
8,65 triliun), dan BMW didenda US$ 442
juta (Rp
6,43 triliun).
Komisi UN menyatakan, Daimler tidak didenda karena mengungkap rencana
kartel ini.