WahanaNews.co | Seperti
diberitakan sebelumnya, aktris Indonesia berdarah Denmark, Olivia Jensen
dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/8/2021). Olivia pun menanggapi
pelaporannya itu melalui klarifikasi yang diposting di akun Instagram
pribadinya.
Mengawali pernyataannya, Olivia Jensen lebih dulu berterima
kasih atas dukungan dalam berkarya di industri hihuran Indonesia. Baru setelah
itu, dia mulai menyinggung soal aksinya di video TikTok yang disoal.
Baca Juga:
Jelang Peringatan HUT ke-79 RI, Pemerintah Keluarkan Aturan dan Larangan Memasang Bendera Merah Putih
"Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka
merayakan kemerdekaan Indonesia beberapa hari lalu kurang pantas," tulisnya
dikutip dari akun instagramnya Sabtu (21/8/2021).
Olivia Jensen menegaskan bahwa dia sama sekali tak ada niat
untuk melecehkan bendera Merah Putih.
"Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja
dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan
masyarakat atas kejadian ini," katanya.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
Selanjutnya, bintang film The Tarix Jabrix ini juga
mengungkap kebangaannya jadi warga negara Indonesia. Persoalan ini bakal dia
jadikan pelajaran berharga.
"Saya tumbuh besar di Indonesia, dan saya bangga
menjadi anak bangsa. Kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya
agar ke depannya dapat lebih bijak," ungkapnya.
"Terima kasih untuk support dan dukungan kalian semua
selama ini. Dan semoga ketulusan hati saya ini dapat diterima dengan
baik," sambungnya.
Pelapor Olivia Jensen adalah Direktur Eksekutif LBH PB
Semmi, Gurun Arisastra. Saat membuat laporan, dia membawa bukti video Olivia
yang dipersoalkan.
Gurun melaporkan Olivia Jansen dengan pasal 24 huruf a UU
nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara dan lambang negara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.