WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selama menjalani sidang, tingkah Kuat Ma'ruf kerap menjadi sorotan. Berikut rangkuman 4 polah Kuat Ma'ruf sepanjang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Dituntut Pidana 4 Tahun
1. Dinilai Nggak Sopan
Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan selama menjalani sidang. Hal inilah yang menjadi salah satu pemberat hukuman 15 tahun penjara bagi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Baca Juga:
Jatuhi Vonis Mati Sambo dan Hukuman Ringan ke Bharada E, Hakim Wahyu Dielu-elukan Masyarakat
2. Senyam-senyum
Kuat Ma'ruf menebarkan senyum di wajah saat hakim menyebutnya sempat bertemu ddengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Momen itu terjadi sewaktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022) lalu.
3. Beri Salam Metal
Kuat Ma'ruf kembali bertingkah setelah sidang vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepadanya. Ia usai sidang tampak menghampiri tim kuasa hukumnya.
Selepas itu, Kuat Ma'ruf berjalan keluar ruuangan sambil memberi salam metal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan, JPU hanya memperhatikan saja polah Kuat Ma'ruf tersebut.
Ia kemudian mengenakan rompi tahanan kembali setelah keluar ruangan.
4. Kecewa Hadapi Vonis
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku kecewa terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, Kuat Ma'ruf.
"Pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi bahwa dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkap kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, kepada awak media setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/02/2023). [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.