WahanaNews.co | Seorang wanita di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AST (28) memotong kelamin selingkuhannya OG (28). Akibatnya, kemaluan korban nyaris putus.
Peristiwa terjadi di salah satu hotel di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga:
Jurnalis Senior Jadi Ketua Bawaslu Kota Sibolga
Berikut ini fakta-fakta kasus wanita potong kemaluan selingkuhannya:
1. Korban dan Pelaku Tengah Menginap
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu kemarin. Saat itu, korban dan pelaku tengah menginap di hotel tersebut.
Baca Juga:
Babinsa Bersama Warga Padamkan Kebakaran di Perbukitan Aek Parombunan
"Korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya akibat dianiaya wanita berinisial AST, saat keduanya menginap di hotel tersebut," kata AKBP Taryono Raharja, Minggu (26/2).
Sementara pemilik penginapan, Evi mengatakan, keduanya datang dengan mengaku pasangan suami istri. Keduanya menginap ke hotel itu dengan alasan akan berangkat ke Nias.
"Dia AST mengakunya pasangan suami istri, pengakuannya mereka dari Kota Padang Sidimpuan hendak berangkat ke Pulau Nias" jelasnya.
2. Korban dan Pelaku Sempat Mau Berhubungan Badan
AKBP Taryono menjelaskan, sebelum memotong kelamin kekasihnya, pelaku sempat menolak saat diajak berhubungan badan. Rencana berhubungan itu ditolak pelaku karena kesal dengan ancaman korban.
Akibatnya, rencana berhubungan intim itu berganti dengan aksi sadis pelaku memotong penis korban.
"Mereka janjian ketemuan di Sibolga, kemudian si laki-laki mengajak berhubungan badan, setelah itu perempuan itu menolak," kata Taryono.
"Saat ditolak berhubungan badan, kemudian saat itu si laki-laki mengancam untuk menyebarkan video hubungan badan mereka sebelumnya. Kemudian, pada siap mandi, terjadi penganiayaan yang dilakukan menggunakan pisau, lalu terkena ke alat kelaminnya," sambungnya.
3. Dipicu karena Korban Ancam Sebarkan Video Mesum Mereka
Taryono mengatakan aksi itu dilakukan AST karena kesal diancam oleh korban. Pasalnya, OG mengancam akan menyebarkan video mesum mereka.
"Motif penganiayaan dilatarbelakangi korban mengancam pelaku dengan rencana menyebar video perbuatan mesum mereka berdua," sebutnya.
4. Korban dan Pelaku Sudah 7 Bulan Berhubungan
Pelaku dan korban merupakan pasangan yang tengah berselingkuh. Keduanya, sudah menjalin hubungan sudah tujuh bulan.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, mereka kurang lebih sekitar tujuh bulan menjalin hubungan. Nah, mereka janjian ketemuan di Sibolga, kemudian si laki-laki ngajak berhubungan badan, setelah itu perempuan itu menolak," ungkapnya.
5. Korban dan Pelaku Berselingkuh
Polisi mengungkap bahwa AST dan OG bukanlah pasangan sah. Keduanya merupakan pasangan yang tengah berselingkuh.
Bahkan, keduanya telah memiliki pasangan yang sahnya masing-masing. Pelaku diketahui berasal dari Tapanuli Selatan dan korban berdomisili di Mandailing Natal.
"Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Keduanya merupakan pasangan selingkuh. OG maupun AST, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah," ujar Taryono, Senin (27/2).
6. Korban Alami Stres
AKP Dodi juga mengungkapkan OG masih sulit untuk berbicara karena usai kejadian tersebut. Menurutnya, OG saat ini mengalami stres.
"Korban stres dan masih sulit untuk berbicara. Hari ini rencananya kita ambil BAP-nya bersama dengan pelaku juga," ucapnya.
7. Korban Alami Luka Serius
Akibat penganiayaan itu, saat ini OG tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Sibolga. Korban mengalami pendarahan hebat akibat peristiwa yang dialaminya.
"Korban sedang dirawat di rumah sakit di Sibolga. Korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya," kata Taryono.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi menyebut kondisi korban cukup parah. Bahkan, penis OG nyaris putus akibat dipotong dengan pisau AST.
"Alat kelaminnya nyaris putus karena disayat AST pakai pisau. Tinggal sedikit lagi putus lah itu. Makanya ini kulitnya dijahit," kata AKP Dodi.
8. AST Jadi Tersangka
Polisi menetapkan AST sebagai tersangka atas perbuatannya memotong penis OG. AST pun kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini tersangka (AST) sudah kami amankan di Polres Sibolga," kata AKBP Taryono Raharja.
9. Pisau Itu Milik Korban
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengatakan pisau itu merupakan milik korban. Pisau itu sebelumnya digunakan korban untuk mengancam pelaku.
"Awalnya, mereka berdua nginap di hotel. Terus, si OG ini keluar dari kamar mandi dengan kondisi telanjang. Dia minta berhubungan badan namun ditolak AST," ujarnya.
"Dikeluarkan OG ini lah pisaunya untuk mengancam. Terus terjadi saling rebutan sampai akhirnya kelamin OG dipotong," tambahnya.
Dia mengatakan OG memang kerap kali membawa pisau untuk melindungi diri. Pisau tersebut berukuran sejengkal tangan pria dewasa dan dibalut dengan sarung pedang. Kini, pisau itu pun dijadikan sebagai barang bukti.
"Pisau itu sering dibawa OG untuk melindungi diri saat bepergian kemana-mana," ujarnya.
10. Pelaku Terancam 5 Tahun Bui
Polisi menjerat AST dengan pasal penganiayaan berat. Atas perbuatannya, AST terancam hukuman di atas lima tahun penjara
"Untuk sementara, AST disangkakan pasal penganiayaan berat, 351 KUHP," ujar AKP Dodi.
Menurut dia dengan dijerat Pasal 351 KUHP, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih. "Ancaman pidana di atas lima tahun penjara," jelasnya. [ast/detik]