WAHANANEWS.CO - Film Superman karya James Gunn kembali dilanda masalah hukum.
Ahli waris kreator asli Superman mengajukan gugatan baru terhadap Warner Bros, yang bisa berdampak pada penayangan film ini di beberapa negara besar di luar Amerika Serikat.
Baca Juga:
Film "Guardians of the Galaxy Vol. 3" Telah Menjual Tiket Sebesar Rp1,6 Triliun Pada Pekan Pertama
Gugatan ini diajukan oleh keluarga Joe Shuster, salah satu pencipta Superman, melalui kuasa hukum mereka Marc Toberoff, setelah gugatan sebelumnya dibatalkan pada April 2025.
Dalam dokumen terbaru, ahli waris berusaha memblokir eksploitasi karakter Superman di Inggris, Irlandia, Kanada, dan Australia.
Toberoff menegaskan bahwa hak cipta atas Superman telah dikembalikan kepada keluarga Shuster di negara-negara tersebut—sejak 2017 untuk sebagian besar wilayah, dan 2021 di Kanada.
Baca Juga:
Produser Tarik Film Terbaru “Star Trek” dari Bioskop
“Namun Tergugat terus mengeksploitasi Superman di seluruh wilayah hukum ini tanpa izin dari Ahli Waris Shuster,” kata Toberoff seperti dilaporkan Variety (31 Januari).
Toberoff menyebut pelanggaran meliputi penggunaan karakter dalam film, serial televisi, dan produk dagangan, yang menurutnya melanggar hukum hak cipta negara-negara tersebut.
Ia menambahkan, “Undang-undang ini mengharuskan persetujuan dari semua pemilik hak cipta bersama.”