Menurut laporan Puck Newsletter yang dikutip ScreenRant, Warner Bros.
Discovery telah diperintahkan oleh Mahkamah Agung New York untuk menyerahkan dokumen keberatan paling lambat Jumat (23 Mei).
Baca Juga:
Film "Guardians of the Galaxy Vol. 3" Telah Menjual Tiket Sebesar Rp1,6 Triliun Pada Pekan Pertama
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 Juni, di mana Warner Bros. harus menjelaskan alasan mereka menentang gugatan tersebut.
Jika gugatan ini diterima, maka film Superman yang dibintangi David Corenswet bisa gagal tayang di empat negara tersebut.
Namun, penayangan di negara seperti Indonesia dan Amerika Serikat tidak akan terdampak.
Baca Juga:
Produser Tarik Film Terbaru “Star Trek” dari Bioskop
Gugatan ini berpotensi mengganggu peluncuran global film yang dijadwalkan tayang pada 11 Juli, mengingat Inggris, Kanada, Australia, dan Irlandia adalah pasar penting bagi Warner Bros.
Sebelumnya, pada 2013, Warner Bros. juga menghadapi kasus serupa saat akan merilis Man of Steel karya Zack Snyder.
Kala itu, pengadilan memutuskan Warner Bros. secara sah tetap memiliki hak untuk mengeksploitasi karakter Superman.