WahanaNews.co, Jakarta - Putus dari pasangan yang lebih muda, Wulan Guritno mengajukan gugatan senilai Rp100 juta kepada Sabdayagra Ahessa, mantan kekasihnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Wulan Guritno meminta Sabdayagra Ahessa mengembalikan dana talangan sejumlah Rp 396,15 juta, yang telah dikeluarkannya untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra di Jakarta Selatan saat mereka masih menjalin hubungan.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Situs Judi Online Besok
Selain itu, Wulan Guritno juga menuntut ganti rugi sejumlah Rp 100 juta dari mantan kekasih berondongnya tersebut. Lebih lanjut, dia meminta Sabdayagra Ahessa membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara tersebut.
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dan informasi tersebut dapat ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno, mengonfirmasi gugatan tersebut. Dia menjelaskan bahwa gugatan ini berasal dari akhir hubungan romantis antara keduanya.
Baca Juga:
Bareskrim Ingatkan Pemain dan Influencer Judi Online Bisa Dipidana
Wulan dan Sabdayagra, katanya, telah sepakat untuk mengembalikan semua pemberian, termasuk uang yang digunakan untuk renovasi rumah di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.
"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky.