WahanaNews.co | Secara
resmi, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka
kasus video syur. Pada polisi, Gisel mengaku video itu direkam pada 2017,
bertempat di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun
2017 di salah satu hotel Medan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Gisel dijerat Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8
Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12
tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai
tersangka," kata Yusri.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Berdasarkan penelusuran, Gisel memang pernah datang ke Medan
pada 2017.
Hal itu berdasarkan channel YouTube Amelia Pratini yang
diunggah pada November 2017. Gisel datang untuk meresmikan toko kue miliknya
bernama Gemolis Medan, di Jalan Gajah Mada.
Saat itu Gisel datang bersama anaknya. Dalam video juga
terlihat Gisel memberikan souvenir pada pembeli di Gemolis Medan. Kikinian Toko
Gemolis Medan sendiri diketahui sudah tidak beroperasi lagi.