WahanaNews.co, Jakarta – Para pengendara yang melintas di jalan tol, pasti pernah menjumpai papan rambu penunjuk jalan warna hijau atau biru.
Rambu warna hijau dan biru tersebut umumnya bertuliskan lokasi tujuan dan terpampang di atas jalan tol ataupun jalan raya.
Baca Juga:
Pelayanan Publik Pemda Paluta Raih Predikat Zona Hijau Tahun 2023
Tentunya perbedaan warna dasar pada petunjuk tersebut dibuat bukan tanpa tujuan, lantas apa perbedaan antara keduanya?
Menurut Dwimawan Heru, yang saat diwawancarai Juli 2021 lalu menjabat Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, warna dasar hijau pada papan rambu penunjuk di jalan tol memiliki makna penunjuk dari lokasi. Tujuannya agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru melansir GridOto.com (21/11/2024).
Baca Juga:
Sejumlah Atlet Nasional Bakal Ikut Meramaikan PLN Electric Run 2023
Sedangkan untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.
"Biru merupakan rambu perintah, berarti pengguna jalan tol harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.
Perbedaan fungsi rambu warna hijau dan biru juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014.