Pada dasarnya, rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa rambu berwarna hijau merupakan rambu penunjuk. Rambu penunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Baca Juga:
Pelayanan Publik Pemda Paluta Raih Predikat Zona Hijau Tahun 2023
Rambu ini terdiri dari petunjuk pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk fasilitas lokasi sosial, petunjuk pengaturan lalu lintas, petunjuk dengan kata-kata, dan papan nama jalan.
Kemudian, dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa papan berwarna dasar biru merupakan rambu perintah.
Rambu perintah ini digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Ada beberapa jenis rambu perintah yang digunakan, yaitu perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk, perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan, perintah penggunaan rantai ban, perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu, dan perintah dengan kata-kata.
Baca Juga:
Sejumlah Atlet Nasional Bakal Ikut Meramaikan PLN Electric Run 2023
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.