WahanaNews.co I Ruang
Publik Terpadu Ramah Anak atau
juga dikenal dengan singkatan(RPTRA)adalah konsep ruang publik
berupa ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan berbagai permainan
menarik.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Fasilitas ini dilengkapi CCTV,dan
ruangan-ruangan yang melayani kepentingan komuniti yang ada di sekitar RPTRA
tersebut, seperti ruang perpustakaan, PKK Mart, ruang laktasi, dan lainnya.
RPTRA juga dibangun tidak di posisi strategis, tetapi berada di tengah
pemukiman warga, terutama lapisan bawah dan padat penduduk, sehingga manfaatnya
bisa dirasakan oleh warga di sekitar.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
RPTRA, yang
diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan GubernurBasuki Tjahaja Purnamadibangun
sebagian besarnya dengan menggunakan sumbangan danaCorporate Social
Responsibility. Peran pemprov biasanya dengan menyediakan lahan. Biaya
pembangunan biasanya berkisar 400-750 juta dari pihak swasta. Harapannya, RPTRA
bisa ikut membantu kota DKI Jakarta untuk bisa meraih status kota layak anak
sekaligus menyediakan ruang terbuka hijau bagi publik.
Kini Pemprov DKI Jakarta kini telah memiliki 322 RPTRA yang
tersebar di lima wilayah kota hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati merinci, sebanyak
253 RPTRA dibangun dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Sementara, 69 RPTRA lainnya dibangun menggunakan dana
yang berasal dari corporate social responsibility (CSR).
"Keberadaan RPTRA saat ini memberikan banyak manfaat.
RPTRA menjadi wahana meningkatkan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam
implementasi 10 Program Pokok PKK, sekaligus mendukung terpenuhinya 31
indikator Kota Layak Anak," kata Tuti kepada beritajakarta.id, Jumat
(11/12).
Tuty menjelaskan, berbagai sarana yang ada di RPTRA
dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki banyak fungsi yakni, sebagai sarana
pemberian layanan maupun kegiatan bagi anak dan warga, tempat bermain yang
edukatif untuk anak-anak, dan tempat kegiatan sosial warga sekitar.
"Keberadaan RPTRA juga menambah ruang terbuka hijau dan
sebagai tempat penyerapan air tanah," terangnya.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengembangkan
fungsi-fungsi RPTRA supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat. Pengembangan
fungsi RPTRA yang yang sudah dilakukan yakni sebagai pos pengaduan kekerasan
terhadap perempuan dan anak.
"Saat ini sudah ada 19 RPTRA yang dapat digunakan
masyarakat sebagai pos pengaduan," tuturnya.
Ia menambahkan, RPTRA akan dikembangkan menjadi tempat
kegiatan Pusat Informasi dan Konsultasi Keluarga (PIK Keluarga). Kegiatan PIK
Keluarga merupakan sebuah kegiatan unggulan dari Pokja I TP PKK Provinsi DKI
Jakarta. (tum)