WahanaNews.co | Pemerintah menerapkan masa konsesi
kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk pengoperasian jalan bebas hambatan
yang dapat berlangsung puluhan tahun.
Meski
dibangun swasta hingga BUMN, jalan tol sebenarnya adalah tetap milik negara.
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
Operator
jalan tol hanya mendapatkan konsesi.
Konsesi
adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu,
atau entitas legal lain.
Model
konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah-swasta (KPS) atau kontrak bagi
hasil.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
Di
Indonesia, rata-rata masa konsesi pengoperasian jalan tol lazimnya di atas 30
tahun karena mempertimbangkan pengembalian modal investasi yang sudah
dikeluarkan.
Pemerintah
bahkan bisa memberikan konsesi jalan tol hingga 50 tahun untuk memberikan
peluang pengembalian modal lebih tinggi untuk operator jalan tol.
Menurutnya,
penambahan konsesi jalan tol menjadi 50 tahun paling sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Dalam
beleid ini, penyedia infrastruktur diberikan konsesi paling lama 50
tahun.
Sedangkan
saat ini masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata 35-40 tahun.
"Untuk
konsesi semuanya akan dimaksimalkan menjadi 50 tahun. Yang pasti, pemerintah
tidak mungkin membiarkan investor kesulitan," kata Basuki Hadimuljono,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang
yang masuk dari pembayaran tarif tol digunakan sebagai pengembalian investasi.
Selain
itu, pengembalian investasi didapatkan dengan kenaikan rutin tarif tol yang
disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimum atau SPM.
Mungkinkah
jalan tol gratis?
Skema
pengoperasian jalan tol dan masa konsesi di Indonesia sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol.
PP
tersebut merupakan revisi dari aturan lama, yakni PP Nomor 15 Tahun 2005
tentang Jalan Tol.
Dalam
regulasi tersebut yang diatur di Pasal 50, jalan tol yang habis masa konsesinya
akan diambil alih negara dan bisa dijadikan statusnya menjadi jalan umum alias
tak lagi dikenakan toll atau biaya (gratis).
Lalu
kapan jalan tol bisa digratiskan?
Sejauh
ini, belum ada jalan tol di Indonesia yang sudah digratiskan.
Dalam
kasus Tol Jagorawi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa konsesi.
"Selain
ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat
(2), jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan
sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT," bunyi Pasal 51 PP
Nomor 30 Tahun 2017.
Menurut
pemerintah, jalan tol yang habis masa konsesinya tetap dikenakan tarif dengan
tiga pertimbangan yang meliputi kondisi keuangan negara, dan peningkatan
kapasitas dan pengembangan jalan tol.
Perpanjangan
masa konsesi juga diberikan guna mendukung pengusahaan jalan tol
lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak finansial yang ditugaskan
pemerintah kepada badan usaha.
"Besaran
tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta
pengembangan jalan tol yang bersangkutan," bunyi Pasal 51 ayat (2).
Di
Indonesia, sebenarnya sudah ada dua tol yang masa konsesinya sudah pernah
habis, namun kemudian diperpanjang.
Kedua
jalan bebas hambatan itu adalah Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Cikampek.
Tol
Jagorawi masih memiliki masa konsesi hingga 2044 setelah diperpanjang.
Konsesi
itu dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang mendapat jatah konsesi hingga 40
tahun, dimulai dari tahun 2005.
Selain
itu, pihak Jasa Marga pun memegang hak konsesi pada tol Jakarta-Cikampek.
Masa
konsesinya pun sama, selama 40 tahun, yang dimulai sejak tahun 2005 dan berakhir pada 2044.
Menggratiskan
jalan tol yang habis masa konsesinya pernah jadi janji politik pasangan Prabowo
Subianto - Sandiaga Uno saat kampanye Pilpres 2019 lalu.
Menurut
pasangan itu, menjadikan jalan tol yang habis masa konsesi menjadi jalan umum
bukan hal yang mustahil, karena hal tersebut juga sudah dilakukan negara
tetangga, Malaysia. [qnt]