WahanaNews.co | Maskapai penerbangan wajib untuk memberikan kompensasi kepada penumpang atas permasalahan bagasi seperti rusak, terlambat, ataupun hilang.
Namun untuk mendapatkannya, ada syarat yang perlu dilengkapi.
Baca Juga:
Ini Persiapan Penting Sebelum Berpergian
Ketetapan ini telah diresmikan sejak tahun lalu oleh Departemen Transportasi AS yang mengimbau seluruh maskapai penerbangan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi kepada penumpang jika tas mereka rusak, tertunda, atau hilang," tulis keterangan resmi Departemen Transportasi AS, dilansir via Travel Leisure.
Dalam kebijakan tersebut maskapai penerbangan diharuskan memberi kompensasi kepada penumpang untuk biaya tak terduga yang harus dikeluarkan imbas permasalahan bagasi yang harus dialami.
Baca Juga:
Ternyata, Ini Isi Bagasi Mobil Presiden Jokowi
Sesuai ketetapan tersebut, kompensasi harus diberikan oleh maskapai kepada penumpang dapat bernilai maksimal US$3,8 ribu (Rp 59,3 juta) untuk penerbangan domestik, serta US$1,7 ribu (Rp 27,7 juta untuk penerbangan internasional).
Nominal di atas adalah kompensasi maksimal yang harus dibayarkan oleh maskapai kepada setiap penumpang.
Maskapai juga diperkenankan untuk memberikan kompensasi melebihi batas maksimal, meski tak diwajibkan, menurut aturan tersebut.