WahanaNews.co | Bank Indonesia ( BI) akan
memberlakukan relaksasi rasio loan to
value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti
maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Gubernur
BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan
perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.
Baca Juga:
Samsung Elektronik Indonesia Gandeng Kredivo untuk Permudah Konsumen Cicil HP
"Selain
itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian,"
ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip pada Kamis
(18/2/2021).
Dengan
relaksasi rasio LTV/FTV ini, berarti para calon konsumen bisa membeli properti
tanpa membayar uang muka alias down
payment (DP) 0 persen.
Seluruh
pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit
pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Baca Juga:
Samsung Electronics Tawarkan Paket Cicilan Tanpa Kartu Kredit
Pelonggaran
LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah
susun (rusun), rumah toko ( ruko) maupun rumah kantor atau rukan.
Perry
mengatakan, pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah BI sebagai
tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam
Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka
Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Lantas,
berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan
membeli rumah dengan DP 0 Persen?
Mari
kita simulasikan pembiayaan untuk rumah subsidi yang harganya tidak naik,
sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020.
Khusus
di Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan
Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ul, harga jual rumah
subsidi dipatok sebesar Rp 168 juta.
Redaksi mencoba simulasi KPR PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 5 persen
selama masa tenor KPR yang dihitung mulai dari 5 tahun, hingga maksimal 20
tahun.
Jika
konsumen memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan yang perlu dibayarkan
setiap bulannya sebesar Rp 3.500.000.
Angka
ini di luarBiaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dariAppraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp
0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.
Serta
di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakupAkte Jual Beli Rp
1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT
Rp 1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp
840.000.
Jadi,
pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank,
dan total biaya notaris sejumlah Rp 16.260.000.
Lalu,
untuk tenor selama 10 tahun dengan ketentuan yang sama, konsumen harus membayar
angsuran sebesar Rp 2.100.000 per bulannya.
Angka
ini di luar Biaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp
1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.
Serta
di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp
1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp
1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.
Jadi,
pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank,
dan total biaya notaris sejumlah Rp 14.860.000.
Jika
Anda memilih tenor selama 15 tahun, maka cicilan yang harus Anda bayarkan
dengan harga rumah subsidi sebesar itu jadi Rp 1.633.300 setiap bulan.
Angka
ini di luar Biaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.000.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp
1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.
Serta
di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp
1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp
1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.
Jadi,
pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank,
dan total biaya notaris sejumlah Rp 14.393.300.
Sementara
untuk tenor selama 20 tahun, maka Anda harus mencicil sebesar Rp 1.400.000
setiap bulannya.
Angka
ini di luar Biaya Bank Rp 4.360.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.000.000,
Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 1.680.000, Asuransi Rp 1.680.000.
Serta
di luar Biaya Notaris sebesar Rp 8.400.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp
1.680.000, Bea Balik Nama Rp 1.680.000, Akta SKMHT Rp 840.000, Akta APHT Rp
1.680.000, Perjanjian HT Rp 1.680.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 840.000.
Jadi,
pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank,
dan total biaya notaris sejumlah Rp 14.160.000. [qnt]