WahanaNews.co | Pemerintah telah memiliki program khusus yang bertujuan merangsang daya beli konsumen, guna mendorong penetrasi mobil listrik di Indonesia.
Miftahudin, Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan, rangsangan ini sengaja diberikan agar mobil listrik menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
“Supaya mobil listrik di Indonesia menjadi kenyataan, menjadi terbeli oleh konsumen. Maka pemerintah kemudian memberikan insentif,” ujar Miftahudin dalam seminar PEVS di JIExpo, Kemayoran (28/7/2022).
Menurutnya, insentif itu terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni insentif untuk konsumen dan insentif untuk manufaktur.
Kemudian, masing-masing dari kelompok itu, mendapatkan insentif dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga stakeholder lainnya.
Baca Juga:
Berikut 4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
“Pemerintah pusat memberikan PPnBM 0 persen bagi konsumen. Sedangkan dari pemerintah daerah misalnya di DKI, kalau membeli mobil listrik tidak dikenakan BBNKB maupun PKB,” ucap Miftahudin.
Lalu dari sisi pembiayaan, Miftahudin mengatakan, Bank Indonesia mengizinkan adanya DP 0 persen untuk mobil listrik. Sehingga konsumen bisa mencicil dengan biaya yang lebih ringan.
"Kalau mau menambah daya itu tidak dikenakan biaya penambahan daya yang komersial Kemudian ada juga pelat nomor khusus, yang bisa jalan bebas ganjil genap,” kata dia. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.