WahanaNews.co | Salah seorang influencer, Rachel Vennya, secara resmi meminta maaf kepada pemerintah khususnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.
Rachel meminta maaf setelah mengaku tidak melakukan karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
"Aku minta maaf juga sama menteri kesehatan, menteri pariwisata, semuanya yang sampai harus buka suara dan sampai harus repot sama hal ini," kata Rachel Vennya dalam video di kanal YouTube Boy William, Senin (18/10).
Ia menyatakan tidak akan memberikan bantahan apapun terkait hal yang menjadi viral dan mendatangkan kritik keras dari sejumlah pihak. Rachel Vennya mengaku siap menerima hukuman terkait tingkahnya tersebut.
"Ini bukan hal yang bisa dibenarkan dan aku enggak ada pembelaan dan pembenaran dalam hal ini, sama sekali. Dan aku itu siap untuk menerima sanksi dan konsekuensi yang akan terjadi ke depan gitu, aku akan jalani itu semua," kata Rachel.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
Sebelumnya, Rachel menjadi perbincangan setelah disebut kabur dari Wisma Atlet ketika menjalani karantina. Ia disebut hanya menjalankan karantina selama 3 X 24 jam, padahal seharusnya 8 X 24 jam.
Kelakuan Rachel menimbulkan kegaduhan dari berbagai bidang dan kalangan, mulai dari aparat kepolisian, dokter, sampai anggota DPRD DKI Jakarta. Ia pun akhirnya meminta maaf lewat story pada akun Instagram pribadi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyayangkan laporan soal dugaan selebgram Indonesia Rachel Vennya yang tidak menjalankan masa karantina sesuai aturan. Budi menyebut tindakan Rachel Vennya kabur karantina tersebut sangat egois.
"Itu suatu pelanggaran yang harusnya jangan dilakukan lah ya, sangat-sangat selfish," kata Budi dalam rekaman yang dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (14/10/2021).
Budi mengatakan, proses karantina merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara baik dalam negeri maupun dari luar negeri setibanya di Indonesia dari kedatangan internasional.
Ia menambahkan, apabila seorang warga melanggar ketentuan karantina, maka warga tersebut telah memberikan risiko penularan ke masyarakat luas.
Kendati demikian, Budi mengaku telah menyerahkan temuan dugaan ini ke aparat keamanan. Namun apabila melihat dari sisi kesehatan, ia meminta agar Rachel dan juga kontak eratnya melanjutkan karantina kembali.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan Rachel diusut dengan pasal-pasal pidana lantaran melanggar ketentuan karantina di masa pandemi Covid-19.
Ia memastikan Rachel diusut dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di sana ada pasal berisi hukuman bagi pelanggar karantina.
"Ya jelas ada (jeratan pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (18/10). [rin]