WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bea balik nama mobil dan motor bekas sudah dihapus. Kalau sudah balik nama, perpanjang STNK jadi lebih mudah karena tak perlu KTP pemilik lama.
Melansir dari detikOto, Bea balik nama mobil dan motor bekas resmi dihapus. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia karena merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena tarif.
Buat kamu yang baru beli mobil atau motor bekas, mengurus balik nama ini jadi penting. Sebab, kamu tak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama. Mengurus perpanjangan STNK jadi lebih mudah.
Dengan balik nama, kendaraan sudah pasti atas nama kamu sendiri. Tak bisa dipungkiri, saat ini persyaratan wajib KTP asli seringkali jadi kendala bagi pemilik mobil dan motor bekas.
Baca Juga:
Calo Samsat di Skip Tipu Pendeta hingga Stroke!
Bea balik nama kendaraan bekas memang dihapus. Namun saat proses balik nama, ada sejumlah biaya lain yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.
Biaya Balik Nama Mobil-motor Bekas
Jadi jangan salah kaprah ya kalau bea balik nama dihapus itu artinya gratis. Lalu berapa biaya yang dikeluarkan saat balik nama? Berikut rinciannya.