WahanaNews.co | Jumat, 29 Januari
2021, ini akan menjadi hari penentuan terkait kepemilikan konglomerat Chairul
Tanjung (CT) atas PT Bank Harda Internasional Tbk.
Hari ini, Jumat (29/1/2021), para pemegang saham Bank Harda melakukan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, dengan salah satu
agendanya adalah persetujuan CT mengambil alih bank tersebut.
Baca Juga:
Saat Menjadi Buangan Politik, Sosok Ini Jadi Teman Setia Anwar Ibrahim
Dikutip dari keterbukaan informasi
Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (27/1/2021), ada tiga
mata acara rapat yang akan dibahas dalam kegiatan emiten bersandi BBHI tersebut.
Pertama, persetujuan atas rencana
pengambilalihan oleh PT Mega Corpora, yang dimiliki pengusaha CT, atas 3,08
miliar saham atau sekitar 73,71 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan
disetor dalam perseroan dari PT Hakimputra Perkasa, termasuk
rancangan pengambilalihan dan konsep akta pengambilalihan.
Dalam penjelasannya, PT Hakimputra
Perkasa berencana menjual kepemilikan sahamnya dalam perseroan, yaitu sebesar 3,08 miliar lembar saham, kepada PT
Mega Corpora.
Baca Juga:
CT Ungkap Gaya kepemimpinannya dalam Berbisnis 40 Tahun Terakhir
Transaksi pengambilalihan ini tunduk
pada ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan
peraturan perundang-undangan tentang pengambilalihan,
sebagaimana terakhir diatur dalam POJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
Integrasi dan Konversi Bank Umum, sehingga memerlukan keputusan rapat
atas rencana pengambilalihan yang telah disusun oleh Direksi Perseroan dan PT
Mega Corpora serta persetujuan atas konsep akta pengambilalihan.
Kemudian, pada mata
acara rapat kedua, persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan.
Berikutnya, mata acara rapat ketiga, perubahan
pengurus perseroan.
Sebelumnya diketahui, pada 4 Desember
2020, PT Mega Corpora telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) untuk dapat melanjutkan rencana pengambilalihan perseroan.
Rencana pengambilalihan Bank Harda
masih dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPSLB sebagai salah satu syarat
untuk memperoleh izin pengambilalihan dari OJK. [qnt]