WahanaNews.co | Ban merupakan bagian penting dari kendaraan darat, dan digunakan untuk mengurangi getaran yang disebabkan ketidakteraturan permukaan jalan, melindungi roda dari aus dan kerusakan, serta memberikan kestabilan antara kendaraan dan tanah untuk meningkatkan percepatan dan mempermudah pergerakan.
Ban mobil contohnya, ban mobil dengan tapak masih tebal tentu sayang apabila harus diganti dengan yang baru. Pasalnya, harga komponen tersebut tidaklah murah.
Baca Juga:
Jangan Abaikan, Ban Cadangan Juga Butuh Perawatan Lho...
Pemakaian ban seharusnya dimaksimalkan hingga tread wear indicator (TWI) muncul di permukaan atau menyisakan tapak sekitar 1,6 mm.
Jika ketebalan tapak sudah menyentuh limitnya tersebut maka sebaiknya diganti. Namun, pada kondisi tertentu ban mobil tidak bisa ditambal lagi. Lantas, seperti apa tanda ban mobil tidak bisa ditambal lagi?
On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk. Zulpata Zainal, mengatakan tidak semua ban bocor bisa ditambal karena ada area yang tidak akan mungkin bisa rapat meski sudah ditambal.
Baca Juga:
Tekanan Angin: Baiknya Lebih Keras Ban Mobil Depan atau Belakang?
“Seperti dinding samping ban, itu konstruksinya hanya benang saja, kalau benang itu putus ya putus aja, ditambal juga tidak bisa rapat, tidak sama dengan yang di bagian tapak ban,” ucap Zulpata dikutip dari Kompas, Rabu (22/2/2023).
Hal yang serupa juga disampaikan oleh Head of Original Equipment (OE) Bridgestone Indonesia Fisa Rizqiano. Dia mengatakan, ada kondisi ban mobil memang tidak bisa ditambal atau tidak perlu ditambal.
“Penambalan ban harus memperhatikan beberapa kondisi, di antaranya kondisi keausan ban, posisi bocor atau lubang, dan diameternya,” ucap Fisa, Rabu (22/2/2023).
Dia mengatakan ban yang sudah aus sebaiknya diganti, bukan justru ditambal lagi karena bisa membahayakan.
“Kalau sudah tipis sebaiknya ban diganti, posisi lubang pada ban juga menentukan ban tersebut bisa ditambal atau tidak, seperti di dinding (sidewall) atau bahu (shoulder) itu tidak bisa ditambal,” ucap Fisa.
Selain posisi bocor, ban mobil bisa ditambal atau tidak juga melihat seberapa besar lubang yang dialami oleh ban.
“Maksimal diameter luka atau lubang pada ban adalah 6 mm, jika lebih dari itu tidak direkomendasikan ban ditambal melainkan diganti dengan yang baru,” ucap Fisa.
Jadi, menambal ban memang diperbolehkan, namun untuk mendapatkan hasil optimal maka perlu memperhatikan kondisi lubang yang ada karena dalam kondisi tertentu ban sudah tidak layak untuk ditambal. [ast]