WahanaNews.co | Update gajih panitia pendaftaran pemilihan (Pantarlih) Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang digadang-gadang jumlahnya sangat tinggi.
Bahkan ternyata besarannya lebih tinggi dari tahun sebelumnya yakni di tahun 2019.
Baca Juga:
Bawaslu Pontianak Fokus Awasi 69 Temuan Dalam Proses Coklit Daftar Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menetapkan batas akhir rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 pada tanggal 31 Januari 2023. Menariknya lagi, bahwa besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 kali ini melonjak naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Lantas berapakah gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 tersebut?
Sebagai informasi bahwa KPU telah membuka rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Jadwal rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 di setiap daerah pun berbeda-beda.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Pontianak Sebut Perlu Perbaikan pada Pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih
Untuk itu, jika Anda ingin mendaftar sebagai anggota Pantarlih harus lebih rajin lagi untuk mengecek situs KPU masing-masing daerah.
Berikut Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang:
KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: Rp 1.000.000
Biaya Santunan Kecelakaan Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Selain gaji untuk anggota badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindunga berupa santunan kecelakaan kerja untuk badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.
Berikut ini adalah rincian besaran santunan badan ad hoc:
Santunan untuk yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
Luka berat: Rp 16.500.000/orang
Cacat permanen: Rp 3.800.000/orang
Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Untuk gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan selama dua bulan selama masa kerja. Pantarlih yang terpilih mulai bertugas sejak tanggal 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.
Sehingga sengan masa tugas yang kurang lebih 2 bulan akan mendapatkan total besaran gaji senilai Rp 2.000.000.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memberikan persetujuan terkait anggaran yang disampaikan KPU yakni untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Nah demikian informasi seputar gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang yang besarannya akan diberikan lebih tinggi dari tahun sebelumnya. [ast]