WAHANANEWS.CO - Menjelang penutup tahun, masyarakat akan menikmati long weekend Natal yang berdekatan dengan akhir pekan setelah pemerintah menetapkan tanggal 25 dan 26 Desember 2025 sebagai hari libur nasional dan cuti bersama sesuai SKB 3 Menteri tahun 2025.
Libur panjang tersebut berlangsung mulai Kamis (25/12/2025) hingga Minggu (28/12/2025), terdiri atas libur nasional Natal, cuti bersama, dan libur akhir pekan.
Baca Juga:
KAI Operasikan 7 KA Tambahan Selama Libur Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus
Berikut jadwal lengkap long weekend Desember 2025: Kamis (25/12/2025) libur nasional Kelahiran Yesus Kristus; Jumat (26/12/2025) cuti bersama Natal; Sabtu (27/12/2025) libur akhir pekan; Minggu (28/12/2025) libur akhir pekan.
Beberapa hari setelah long weekend Natal, masyarakat kembali menikmati libur Tahun Baru yang jatuh pada Kamis (1/1/2026) sehingga periode ini menjadi rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Agar masa libur lebih panjang, pekerja dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan dengan rekomendasi jadwal sebagai berikut: Kamis (25/12/2025) libur nasional; Jumat (26/12/2025) cuti bersama; Sabtu (27/12/2025) libur akhir pekan; Minggu (28/12/2025) libur akhir pekan; Senin (29/12/2025) rekomendasi cuti; Selasa (30/12/2025) rekomendasi cuti; Rabu (31/12/2025) rekomendasi cuti; Kamis (1/1/2026) libur nasional Tahun Baru; Jumat (2/1/2026) rekomendasi cuti; Sabtu (3/1/2026) libur akhir pekan; Minggu (4/1/2026) libur akhir pekan.
Baca Juga:
Selama Libur Panjang Nyepi, ASDP Seberangkan 102 Ribu Penumpang dan 25 Ribu Kendaraan dari Jawa ke Sumatera
Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja yang memilih libur di hari tersebut, namun tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi pekerja yang tetap bekerja normal.
Bagi ASN atau PNS, ketentuan berbeda berlaku karena cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, dan pegawai yang tidak menerima hak cuti bersama akan mendapatkan penambahan cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
ASN tetap libur pada hari cuti bersama sesuai ketentuan pemerintah tanpa pengurangan jatah cuti tahunan sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.