WahanaNews.co | Pemerintah
memberikan kelonggaran pada PPKM Level 4. Di antaranya, warga boleh makan di
warung makan, pedagang kali lima, dan lapak terbuka.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
Meski demikian, durasi makan di tempat atau dine in dibatasi
maksimal 20 menit dan maksimal pengunjung 3 orang. Pelaksanaan pengawasan makan
20 menit di lapangan akan didukung TNI, Polri, dan pelaku usaha.
Wali Kota Bogor Bima Arya berkesempatan mencoba makan 20
menit di sebuah warung pecel lele -- yang merupakan lapak terbuka -- di kawasan
Bogor bersama ajudannya. Kegiatan ini ia bagikan dalam Instagram pribadinya.
"Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi
Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di
tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa
memperoleh pendapatan hariannya," ungkap Bima Arya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
"Tapi agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal
pengunjung 3 orang dan waktu makan 20 menit," lanjutnya.
Dalam video unggahan di akunnya, terlihat Bima Arya memesan
pecel lele dan melihat jam waktu pesannya. Pesanan tiba 10 menit kemudian
sehingga Bima Arya punya waktu 10 menit guna menyantap hidangannya.
Setelah makan, Bima Arya juga memperlihatkan jam waktu
selesai dia makan.