WahanaNews.co | Meta, induk Facebook dan Instagram, memutuskan akan menghapus berita di platformnya jika Kongres Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang media (media bill).
RUU ini nantinya memungkinkan penerbit berita atau media untuk bernegosiasi soal penggunaan kontennya oleh perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google.
Baca Juga:
Bisa Jadi Saingan Google, Meta Kembangkan Mesin Pencari AI Sendiri
Menurut seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut, dikutip dari Reuters, anggota parlemen tengah mempertimbangkan untuk menambahkan UU Persaingan dan Pelestarian Jurnalisme ke dalam paket perundangan yang harus disahkan (must-past defense bill atau semacam prolegnas prioritas).
Hal itu diklaim demi membantu media lokal yang sedang susah.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Meta Andy Stone dalam sebuah cuitan mengatakan perusahaan terpaksa mempertimbangkan untuk menghapus berita jika RUU tersebut disahkan.
Baca Juga:
Bos-bos Teknologi Klaim smartphone Bakal Segera Punah, Bakal Ada Chip Neuralinks
Hal itu lebih dipilih ketimbang tunduk pada negosiasi yang diamanatkan pemerintah yang disebutnya tidak adil dan mengabaikan nilai apa pun yang diberikan Meta kepada kantor berita, seperti peningkatan traffic.
Selain itu, Stone mengatakan aturan tersebut gagal untuk mengakui bahwa penerbit dan penyiar menempatkan konten di platform, seperti Facebook, karena "itu menguntungkan bagi mereka (media)."
"Jika Kongres meloloskan undang-undang jurnalisme yang dianggap buruk sebagai bagian dari undang-undang keamanan nasional, kami akan dipaksa untuk mempertimbangkan menghapus berita dari platform kami sama sekali daripada tunduk pada negosiasi yang dimandatkan pemerintah yang secara tidak adil mengabaikan nilai apa pun yang kami berikan kepada outlet berita melalui peningkatan lalu lintas dan langganan," tulis Stone pada Selasa (6/12).
"Undang-undang Persaingan dan Pelestarian Jurnalistik gagal mengenali fakta utama: penerbit dan penyiar menempatkan konten mereka sendiri di platform kami karena menguntungkan mereka - bukan sebaliknya," tambahnya.
The News Media Alliance, kelompok yang mewakili penerbit surat kabar, mendesak Kongres untuk menambahkan RUU itu ke legislasi prioritas karena "surat kabar lokal tidak mampu menanggung penggunaan dan penyalahgunaan Big Tech selama beberapa tahun lagi, dan waktu untuk mengambil tindakan semakin berkurang."
"Jika Kongres tidak segera bertindak, kami berisiko membiarkan media sosial menjadi surat kabar lokal de facto Amerika," sambung kelompok itu.
Di sisi lain, sejumlah kelompok seperti American Civil Liberties Union, Public Knowledge, serta the Computer & Communications Industry Association juga mendesak Kongres untuk tidak menyetujui RUU berita lokal.
Menurut mereka, RUU ini akan "menciptakan pengecualian antimonopoli yang keliru untuk penerbit dan penyiar" dan tidak mewajibkan "dana yang diperoleh melalui negosiasi atau arbitrase untuk dibayarkan kepada jurnalis."
Pada Maret 2021, undang-undang berlaku di Australia setelah pembicaraan dengan perusahaan teknologi besar menyebabkan penghentian sementara feed berita Facebook di negara tersebut.
Sejak News Media Bargaining Code berlaku, berbagai perusahaan teknologi termasuk Meta dan Alphabet (induk Google) menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan outlet media. Kesepakatan terebut memberikan kompensasi kepada media untuk konten yang menghasilkan klik dan penghasilan iklan.
Di Indonesia, aturan serupa juga tengah dibahas beberapa waktu lalu. Pada April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima naskah akademik tentang aturan hak penerbit dari Dewan Pers.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan naskah akademik tersebut akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). [rna]