WahanaNewsco, Jakarta - Raksasa teknologi seperti Meta, TikTok, dan Snapchat merespons aturan baru Australia yang melarang penggunaan media sosial untuk anak dan remaja di bawah 16 tahun.
Undang-undang pelarangan medsos pertama di dunia yang disahkan Senat pada Kamis (28/11) malam tersebut langsung menjadi berita utama di seluruh dunia.
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka Judi Online, Kampungnya Mendadak Sepi.
Lewat undang-undang tersebut, yang baru akan diberlakukan 12 bulan mendatang, perusahaan media sosial dapat didenda hingga US$32 juta atau sekitar Rp507 miliar jika tidak mengambil "langkah yang masuk akal" untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun untuk tidak mengakses platform mereka.
Kini, perusahaan teknologi yang terdampak aturan tersebut memberikan merespons dan melontarkan banyak pertanyaan.
Meta
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Meta, yang membawahi Facebook dan Instagram, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan tersebut "menghormati undang-undang yang diputuskan oleh Parlemen Australia."
"Namun, kami prihatin dengan proses yang terburu-buru untuk meloloskan undang-undang tersebut dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, apa yang telah dilakukan oleh industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, serta suara-suara anak muda," tulis Meta, dikutip dari ABC.
"Minggu lalu, komite parlemen sendiri mengatakan bahwa "hubungan sebab-akibat dengan media sosial tampaknya belum jelas," sehubungan dengan kesehatan mental kaum muda Australia, sementara minggu ini, laporan Komite Senat yang terburu-buru menyatakan bahwa media sosial menyebabkan bahaya," lanjutnya.