WahanaNews.co, Jakarta - Muncul desakan dari beberapa elemen masyarakat agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencopt Isbandiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebon Jeruk.
Sebab, banyak kalangan menuding, Isbandiyanto diduga sengaja menutup mata rapat-rapat terhadap beberapa penyelenggaraan bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun yang sebelumnya tidak memiliki, menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah tugasnya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim Berikan Kemudahan Perizinan, Buka Peluang Besar Bagi Investor
Berdasarkan informasi dan poto bangunan gedung yang diterima WahanaNews bahwa, terdapat beberapa penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat yang diduga tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun yang tidak sesuai PBG atau IMB diantaranya, bangunan komersial 3 unit 3 lantai di Jl. Asia Baru No 446, Rt 10, Rw 4, Duri Kepa dengan ijin rumah tinggal 1 unit 2 lantai.
Bangunan rumah tinggal 4 lantai di Jl. Komplek Ratu Indah D-2, No 17 A, Rt 006, R 013, Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat dengan ijin 3 lantai dan bangunan berbentuk Rumah Toko (Ruko) 3 lantai di Jl. Villa Tomang Mas B Blok C No 7, Rt 1, Rw 11, Duri Kepa juga diduga tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menaggapi hal tersebut, Plt Sekjen Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat Lamsihar H mengatakan tidak menutup kemungkinan Kasatpel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk, Isbandyanto memanfatkan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 Tentang Paturan Pelakasnaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Sebab menurut Lamsihar, dua peraturan tersebut hanya mengatur sampai dengan Surat Pemberhentian Tetap (penghentian pelaksanaan pekerjaan pembangunan) tidak mengatur sanksi pembongkaran sehingga patut diduga dimanfaatkan oleh Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kecamatan Kebon Jeruk untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya yang berakibat timbulnya kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujar Anggiat.
Kasatpel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk, Isbandyanto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (07/02) terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung dan sanksi yang telah disampaikan kepada pemilik bangunan gedung mengatakan, saya cek dulu ya mas, terima kasih infonya.
Ironisnya, sampai dengan, Senin (12/02), Isbandiyanto tidak memberikan penjelasan terkait tindak lanjut pengecekan yang dia maksud. Bahkan beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya, tidak mendapat respon.