WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk mengintegrasikan NIK mereka sebagai bagian dari NPWP.
Pengintegrasian NIK ke dalam NPWP dianggap sebagai cara yang lebih mudah bagi wajib pajak pribadi untuk mengakses layanan perpajakan.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
Mulai tanggal 1 Januari 2024, layanan perpajakan NPWP yang terhubung dengan NIK akan berlaku sepenuhnya.
Wajib pajak masih diperbolehkan menggunakan format NPWP lama yang belum terintegrasi dengan NIK paling lambat hingga tanggal 3 Desember 2023 mendatang.
Berikut ilangkah untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.
Baca Juga:
DJP Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK
Pengecekan NIK yang terdaftar dengan NPWP sebenarnya cukup mudah dilakukan.
Cara cek NIK dengan NPWP ini bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Berikut langkahnya.
Akses laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
Lalu klik “Cari”
Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
Nantinya halaman akan menampilkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Sebagai informasi, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]