WahanaNews.co | Saat
ini, platform TikTok Cash sedang jadi bahan perbincangan, lantaran
disebut-sebut bisa dengan mudah memberikan uang hanya dengan menonton konten
video TikTok. Namun, platform tersebut dicurigai melakukan penipuan dengan
skema ponzi atau money game.
Baca Juga:
Influencer Meksiko Valeria Marquez Tewas Ditembak saat Live TikTok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah turun tangan untuk
mengawasi pergerakan dari TikTok Cash. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK,
Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki investasi
yang dijalankan oleh TikTok Cash.
"Saat ini Satgas Waspada Investasi OJK sedang melakukan penelitian terhadap
kegiatan TikTok Cash," jelas Tongam, dikutip WahanaNews, Selasa (9/2).
Hasil penelitian akan dipublikasi kepada masyarakat, jika
menemukan pelanggaran dalam hal melakukan investasi ilegal atau bodong. Tongam
juga menjelaskan pertanyaan mengapa TikTok Cash yang kini diklaim sudah memiliki
500 ribu anggota tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga:
Terbukti Langgar UU Data Pribadi Uni Eropa TikTok Didenda Rp9,8 Triliun
"Tiktok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan
sehingga tidak merupakan entitas yang terdaftar atau diawasi OJK,"
ungkapnya.
Sebelumnya, platform Vtube yang dikelola PT Future View Tech
telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi ilegal
alias investasi bodong. Vtube dan TikTok Cash memiliki kesamaan dalam hal memberi
keuntungan kepada anggotanya.
Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga
jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video
selama 5-10 menit per hari.
Sementara TikTok Cash menjanjikan keuntungan berupa uang
menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai follow akun, like,
dan nonton video TikTok. Kemudian pengguna diminta screenshoot hasil tugasnya
untuk mendapatkan uang tersebut.
Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak,
pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih
besar. Level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash antara lain, Magang,
Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola.
Semakin tinggi level, semakin banyak tugas harian dengan
komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus
membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.
Sebagai contoh, pengguna level Magang yang tidak membayar
uang keanggotaan hanya dapat dua tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu.
Sementara anggota level Pengawas dengan membayar Rp 4.999.000 di awal
pendaftaran mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp 120.450.000.
Semakin banyak tugas yang diselesaikan per hari, semakin
banyak pula saldo yang dikumpulkan. Selain itu, situs TikTok Cash ini juga
menerapkan mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang
orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan. Nantinya jumlah
saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Sekilas sistem yang dipakai TikTok ini sudah sangat
mencurigakan. Skema keuntungan yang tidak realistis dan adanya pembayaran biaya
keanggotaan di awal pendaftaran membuat situs TikTok ini dicurigai menjalankan
investasi bodong. TikTok Cash disebut-sebut menerapkan skema ponzi.
Klarifikasi TikTok
soal investasi TikTok Cash
Sementara TikTok resmi, platform media sosial video pendek,
sudah mengklarifikasi bahwa mereka tidak berhubungan dengan situs TikTok Cash.
Melalui pernyataan yang disampaikan di akun Instagram resminya, TikTok
menegaskan pihaknya tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa
dan meminta uang dari pengguna.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web
yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra
dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis
pernyataan TikTok.
"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari
Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini," tambahnya. [qnt]