WahanaNews.co, Jakarta - Pasca 14 hari selesai dikerjakan, kondisi jalan beton, jalan akses Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara tahun 2023 terlihat mulai mengalami retak dibeberapa titik sehingga harus ditutup menggunakan aspal sealent.
Kondisi tersebut memantik berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selaku pengguna barang/jasa. Namun tidak sedikit kalangan yang menuding bahwa, pihak konsultan pengawas dan pengawas dari Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewajibannya dan/atau patut diduga ada kesepakatan terselubung yang saling menguntungkan secara pribadi sehingga pengawasan dilakukan hanya sekedar formalitas.
Baca Juga:
Bacalon Gubernur Jakarta Pramono Mau Buat Waterway di Pulau Seribu
Penampakan kondisi jalan beton, jalan akses JIS tahun 2023 pasca 14 hari selesai dikerjakan. (Foto: WahanaNews)
Dugaan praktek kotor tersebut mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S mengatakan bahwa, spesifikasi barang/jasa menjadi suatu uraian terperinci yang wajib dipenuhi oleh penyedia mengenai persyaratan kinerja barang/jasa atau pekerjaan, seperti kualitas, material, metode kerja dan standar kualitas pekerjaan.
Baca Juga:
Bruno Mars Bakal Konser Selama Dua Hari di JIS, Berikut Info Pembelian Tiket
“Spesifikasi teknis merupakan uraian ketentuan-ketentuan yang disusun oleh pengguna barang/jasa secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang/jasa, metode dan hasil akhir pekerjaan yang diinginkan”.
Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku.
Dalam arti bahwa pengadaan barang/jasa harus mencapai sasaran, baik secara fisik, maupun keuangannya serta manfaat atas pengadaan tersebut terhadap tugas umum pemerintahan dan/atau pelayanan masyarkat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa, ujar Jaustan.
Plt. Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Selatan, Heru Suwondo saat ditanya melalui pesan whatsapp, Senin (28/08) apakah Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta mengenakan sanksi kepada penyedia (kontraktor) pelaksana, sampai berita ini dikirim ke redaksi, Heru Suwondo belum membaca whatsapp yang dikirim WahanaNews.
[Redaktur: JP Sianturi]