WahanaNews.co | Rencananya, penerapan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi akan dimulai bulan depan.
Lalu, bagaimana dengan nasib pelat nomor hitam tulisan putih?
"Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," kata Dirregident Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, Selasa (17/5).
Baca Juga:
Wakapolda Sulut: Latpraops untuk Menyamakan Pola Pikir dan Tindak
Yusri mengatakan, penerapan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. Kepolisian akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi dan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
Proses pergantian pelat nomor hitam ke putih pun ditargetkan berlangsung secepatnya. "Kemarin saya sudah bilang tahun ini, secepatnya. Proses lelang sudah selesai, jadi mudah-mudahan," katanya.
"Mudah-mudahan bulan-bulan ini sudah bisa. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan," ujar Yusri menambahkan.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan tidak ada perubahan biaya pengurusan, cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Semua biaya akan sama seperti sebelumnya.
"Tetap sama, hanya mengganti warna hitam menjadi warna putih," ia menjelaskan.
Untuk wilayah, Yusri juga mengatakan bakal dilakukan serentak se-Indonesia. Namun ia mengakui prosesnya tidak bisa langsung secepatnya.