WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penerapan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dikabarkan akan diperluas hingga menindak pelanggaran yang dilakukan pejalan kaki.
Namun, kabar tersebut dibantah langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga:
Ambulans Takut Tilang! Sopir Pilih Berhenti Meski Bawa Pasien
Spekulasi tersebut muncul setelah pernyataan Komarudin dalam sebuah podcast disalahartikan oleh sejumlah warganet, sehingga memunculkan anggapan bahwa pejalan kaki akan dikenai tilang elektronik.
Komarudin menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, pengguna jalan tidak terbatas hanya pada pengemudi kendaraan bermotor, melainkan juga termasuk pejalan kaki.
Namun, ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak dirancang untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Banten Ungkap Capaian Operasi Keselamatan Maung 2025, 10-23 Februari
“Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor,” jelas Komarudin pada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kamera ETLE hanya dapat mendeteksi pelanggaran dari kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor karena sistem ini bergantung pada identifikasi pelat nomor kendaraan.
Dalam pengembangannya, ETLE juga dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah (Face Recognition).