WahanaNews.co | Pada Minggu, (13/6) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN-PERADI) yang diketuai oleh Otto Hasibuan meluncurkan logo terbarunya melalui acara "Pengumuman Pemenang Sayembara Desain Toga Advokat dan Peluncuran Logo Perhimpunan Advokat Indonesia", di Jakarta Convention Center (JCC), diselenggarakan secara hybrid pada Kamis, (10/6/2021).Pada acara tersebut turut dihadiri oleh beberapa pimpinan lembaga negara diantaranya Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan para undangan lainnya.Dalam pidatonya, Otto Hasibuan menjelaskan makna logo terbaru tersebut mempunyai filosofi atau makna mendalam dimana PERADI adalah organisasi advokat satu-satunya di Indonesia (single bar is a must). Logo baru tersebut juga didasarkan pada 8 fungsi PERADI yakni; 1.Melaksanakan pendidikan profesi advokat; 2.Melaksanakan pengujian calon advokat; 3.Mengangkat advokat 4.Membuat kode etik; 5.Membentuk Dewan Kehormatan; 6.Membentuk Komisi Pengawas; 7.Melakukan pengawasan advokat; 8.Memberhentikan advokat.Kedelapan poin diatas sesungguhnya adalah kewenangan negara, namun kewenangan ini oleh negara diberikan kepada PERADI melalui UU Advokat No.18 Tahun 2003.Pada kesempatan itu juga, Otto Hasibuan meminta agar advokat PERADI mengkampanyekan Single Bar (Wadah Tunggal Organisaai Advokat) sesuai amanat UU Advokat No.18 Tahun 2003 tentang advokat. Ia beranggapan bahwa sangat penting untuk mensosialisasikan apa itu System Single dan Multi Bar sesungguhnya. Jika ingin berpihak kepada wong cilik, pilihan bentuk organisasi advokat ialah Single Bar untuk kepentingan para pencari keadilan. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.