WahanaNews.co | Gaga Muhammad akhirnya untuk pertama kalinya menghadiri sidang secara offline kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad menjadi terdakwa dalam kasus lakalantas yang melibatkan Laura Anna sebagai korban.
Baca Juga:
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad datang mengenakan kemeja putih dan masker berwarna putih.
Namun sayang sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni seorang dokter harus ditunda.
Ditundanya sidang itu lantaran dokter yang seharusnya menjadi saksi tidak hadir.
Baca Juga:
Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara Untuk Gaga Muhammad
"Sidang hari ini adalah untuk mendengar kesaksian Dokter Pungki Muliasari yang memeriksa korban dan dilanjutkan pada hari Selasa," kata Majelis Hakim di dalam ruang sidang, Kamis (23/12/2021(.
"Saudara kembali ditahan, dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Majelis Hakim lagi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 28 Desember 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, usai sidang, Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad mengatakan bahwa sidang kasus anaknya bakal berjalan panjang.
"Iya ditunda, sidangnya akan panjang sepertinya," ujar Asep Yusman.
Diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karenanya, terhadap Gaga Muhammad terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 juta. [bay]