WahanaNews.co, Jakarta - Seorang penumpang Batik Air rute Kendari-Jakarta sulit percaya ketika mengetahui bahwa pilot dan kopilot pesawat yang ia tumpangi tertidur saat mengemudikan pesawat.
Insiden ini menyebabkan pesawat mengalami deviasi hingga mencapai pantai selatan Jawa, meskipun seharusnya rute penerbangan tidak melibatkan arah ke pantai selatan saat menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Berikut 5 Tips Bagi Kamu yang Takut Terbang
"Bersyukur diberikan mukjizat oleh Tuhan dan masih dikasih kesempatan untuk ada di dunia," kata penumpang Batik Air dalam akun X (sebelumnya Twitter) pribadinya @WellPlayed04.
Dia baru mengetahui pesawat melenceng jalur hingga ke pantai selatan Jawa dari media baru-baru ini.
"Saya biasanya jarang membuat video, tetapi karna saya tahu ini ke arah pantai Selatan. Saya abadikan dan baru tahu beritanya hari ini," kata dia.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
Dia sempat berpikir bahwa Bandara Soekarno-Hatta sedang ramai, sehingga pesawat harus memutar arah.
"Jujur pas di pesawat saya tidak kepikiran aneh-aneh dan saya cuman berpikir 'oh mungkin di Bandara Soetta sedang crowded'," kata dia.
Sebelumnya, laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat kejadian pada tanggal 25 Januari 2024, di mana pilot dan kopilot terlelap selama 28 menit.
Dokumen dari KNKT mengungkapkan bahwa pilot yang sedang bertugas tidak mendapatkan istirahat yang memadai, menyebabkan tingkat kelelahan pada awak pesawat.
Dalam peristiwa tersebut, kopilot yang seharusnya bertindak sebagai pilot yang mengendalikan pesawat (pilot flying/PF), sedangkan kapten pilot menjadi pilot yang memantau (pilot monitoring/PM).
Petugas lalu lintas udara tidak mendapat tanggapan dari PF. Pada saat itu, kapten pilot menyadari bahwa pesawat tidak berada di jalur yang benar dan menemukan kopilot yang tertidur.
Untungnya, pesawat berhasil kembali ke jalur penerbangan dan mendarat dengan selamat.
Aksi Kemenhub
Kementerian Perhubungan memberikan peringatan tegas kepada maskapai Batik Air setelah pilot dan kopilot tertidur secara bersamaan selama 28 menit selama penerbangan.
Kementerian Perhubungan juga telah menjatuhkan sanksi grounded terhadap pilot dan kopilot tersebut, sebagai langkah awal untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Insiden di mana pilot dan kopilot terlelap terjadi pada tanggal 25 Januari pada penerbangan dari Kendari, Sulawesi, menuju Jakarta.
Durasi penerbangan seharusnya mencapai 2 jam 35 menit sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Batik Air Indonesia.
Namun, selama penerbangan, pilot dan kopilot terlelap bersamaan selama 28 menit. Kejadian ini terungkap setelah pusat kendali wilayah Jakarta berusaha melakukan kontak, tetapi tidak ada respons yang diterima.
Sejumlah usaha dilakukan untuk menghubungi pesawat, termasuk permintaan kepada pilot lain untuk memanggil awak pesawat sebagai upaya mendesak.
"Sekitar 28 menit setelah petugas pertama tertidur, kapten terbangun dan menyadari bahwa pesawat tidak berada di jalur yang benar," kata KNKT.
Berikut deret aksi Kemenhub ke Batik Air, terkait insiden ini.
Teguran keras
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan teguran keras ke Batik Air, terkait insiden ini.
Selain itu, Ditjen Hubdar juga menegaskan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut.
Dirjen Hubdar M. Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya.
Untuk itu, Kristi juga mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi dan review, terhadap Night Flight Operation.
"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait denan Fatigue Risk Management (Manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air," kata Kristi.
Dia juga mengatakan investigasi dan review ini juga akan berlaku untuk seluruh operator penerbangan.
Kru di-grounded
Kementerian Perhubungan (Kemhub) juga telah memberlakukan penangguhan terhadap awak penerbangan BTK6723 sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal guna menjalani investigasi lebih lanjut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Hubungan Udara (Ditjen Hubud) juga akan mengirimkan inspektur penerbangan yang bertanggung jawab atas Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan memberikan rekomendasi mitigasi terkait insiden ini.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," pungkas Kristi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]