WahanaNews.co, Jakarta - Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta diduga terlibat persekongkolan untuk mengatur pemenang tender Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Mekanikal Elektrikal Gedung Teknis Jatibaru Tahun Anggaran 2023.
Sebab perusahaan pemenang tender PT. EBJ diduga tidak memiliki Sertifikan Badan Usaha (SBU) Sub Bidang Klasifikasi Layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik dan Pabrik El010 yang masih berlaku sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender.
Baca Juga:
KPU Tegaskan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub di Daerah yang Sama
Hasil pencarian data badan usaha yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id diketahui bahwa, Subklasifikasi Layanan Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik EL010 milik PT. EBJ telah habis masa berlakunya sejak 20 Maret 2022.
Foto: Data Badan Usaha PT. EBJ pada lpjk.pu.go.id, SBU EL010 habis masa berlakunya sejak 20 Maret 2022 ditetapkan sebagai pemenang tender (WahanaNews)
Berdasarkan informasi tender dengan kode tender 57387127 pada situs lpse.jakarta.go.id dari sebanyak 56 peserta yang mendaftar, hanya 2 peserta yang memasukkan penawaran, PT. EBJ dan PT. GPJ dengan masing-masing harga penawaran, PT. EBJ, Rp 1.494.692.451,36 (94,45 %) dari nilai HPS paket Rp 1.582.365.051, sementara harga penawaran PT. GPJ, Rp 1.216.737.600,00 (76,89%) digugurkan dengan alasan, tidak menyampaikan dokumen kualifikasi dan teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.
Baca Juga:
Cara Cek Online NIK Warga DKI Jakarta yang Dinonaktifkan Disdukcapil
Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Demokrat Indonesia (LSM-LMDI), Hottua Harianja mengatakan, seharusnya PPK membatalkan tender Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Mekanikal Elektrikal Gedung Teknis Jatibaru tersebut dengan alasan peserta yang memasukkan penawaran tidak memenuhi persyaratan.
Hottua menuding Pokja Pemilihan dan PPK terlibat KKN dalam menetapkan PT. EBJ sebagai pemenang tender Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Mekanikal Elektrikal Gedung Teknis Jatibaru TA 2023. PPK diduga dengan sengaja tidak menggunakan haknya sebagaimana di atur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Dalam angka 7.1 Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia menyatakan diantaranya, setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan bahwa, proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan. Berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.
“Artinya PPK tidak serta merta menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah pelaksanaan pelelangan, PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan”.
Dasar SPPBJ adalah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari BAHP. Memahami isi dari BAHP apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh panitia.
Itu sebabanya, selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya.
PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja panitia dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia.
Namun apabila PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung hanya menjadi “tukang stempel” terhadap hasil pokja pemilihan pengadaan barang/jasa.
Untuk menimbulkan efek jera, Hottua meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Unit Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ), PPK dan Pokja Pemilihan disetiap Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada/tidaknya penyimpangan/kecurangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam proses pemilihan penyedia Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Mekanikal Elektrikal Gedung Teknis Jatibaru tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp, Rabu (13/12) tidak memberikan respon.
[Redaktur: JP Sianturi]