WahanaNews.co |
Polri bakal menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Khusus bagi pengendara motor
gede alias moge.
Dalam peraturan terbaru itu ada dua golongan SIM,
yakni CI dan CII.
Baca Juga:
Ini Sederet Pejabat yang Memiliki Motor Besar (Moge)
Polri menjelaskan SIM Cyang dipakai semua
pengendara sepeda motor, nantinya hanya berlaku untuk mereka yang mengendarai
kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas maksimum 250 cc (dua ratus lima
puluh centimeter cubic). Sehingga, mereka yang mengendarai moge memakai SIM CI
dan CII.
Pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin
di atas 250 cc sampai dengan 500 cc memakai SIM CI. Sementara untuk pengendara
mogedi atas 500 cc (lima ratuscentimeter cubic), disiapkan SIM CII.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan
Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Jati
mengatakan pihaknya masih melakukan sosialisasi 3 golongan SIM C.
Baca Juga:
Tingkat Kedisplinan Pemotor Rendah, Pemoge Tetap Dilarang Masuk Tol
"Sementara pengendara motor gede, masih dibolehkan
memakasi SIM C (polos)," ujarnya dikutip Limapagi.com, Selasa (1/6/2021).
Untuk pemberlakuan SIM C, CI dan CII, kata dia, belum
diketahui secara pasti. Sebab, ini harus didukung dengan kesiapan alat uji
praktek bagi para pemohon. Artinya, proses uji akan memakai unit sepeda motor
sesuai dengan golongannya.
"Untuk waktunya belum tahu persis. Bisa segera
diberlakukan jika sudah lengkap saran ujian praktiknya," pungkasnya. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.