WahanaNews.co, Jakarta - Di saat sebagian pejabat identik dengan kendaraan dinas dan protokoler yang ketat, pemandangan berbeda terlihat di armada Transjakarta, rute 11 Kampung Melayu - Pulo Gebang, pada Rabu (17/6) pagi.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, terlihat berbaur dengan masyarakat, menumpang busway tanpa kemewahan yang biasa melekat pada seorang kepala daerah. Momen sederhana itu menjadi potret kepemimpinan yang dimulai dari keteladanan.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Timur Tekankan Transparansi dan Sinergi dalam Pelaksanaan SPMB 2026/2027
"Selamat Pagi, Mari..," sapa Munjirin, seraya tersenyum, saat bersua dengan wartawan SuaraNegeri.co.id di Halte Busway, Walikota Jakarta Timur, pukul 6.50 WIB pagi tadi.
Tanpa pengawalan ketat, Munjirin tampak hanya didampingi seorang staff dan ajudannya.
Sejumlah ASN yang ditemui mengaku kagum atas sikap Wali Kota Jakarta Timur ini.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
"Pak Munjirin itu sederhana, dan ga neko neko. Ia selalu memberi contoh. Karena sering kali warga tidak hanya menilai pemimpin dari pidato atau programnya, tetapi dari hal-hal sederhana yang menunjukkan bahwa ia menjalankan aturan yang sama dengan masyarakat dan bawahannya," kata Lukman, pengurus Baznas yang kebetulan satu Bus dengan Walikota.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Ibu Dedeh, salah seorang ASN Pemkot Jakarta Timur.
Menurutnya, jika Wali Kota Jakarta Timur menggunakan busway tanpa pengawalan berlebihan pada hari Rabu sesuai kebijakan yang berlaku, itu merupakan contoh kepemimpinan yang baik dalam beberapa aspek.
" Ia memberi teladan kepatuhan terhadap aturan. Salah satu tantangan birokrasi adalah ketika aturan dibuat untuk bawahan, tetapi tidak dijalankan oleh pimpinan. Ketika seorang wali kota ikut menggunakan transportasi umum sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, pesan yang muncul adalah bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk semua, termasuk pejabat tinggi," ujarnya, memuji.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk mendorong penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membawa mobil atau kendaraan pribadi setiap hari Rabu berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara.
Seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum (seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL) atau bersepeda saat pergi dan pulang kantor.
[Redaktur: Jupriadi]