WahanaNews.co | Belakangan ini sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap petugas SPBU di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial. Penganiayaan terjadi lantaran uang kembalian yang kurang.
Dalam video yang beredar di media sosial, Senin (28/11/2022), terlihat seorang pria cekcok dengan petugas SPBU wanita. Pria itu lalu tampak mencengkram kerah petugas SPBU tersebut.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Kemudian, pria itu juga mengeplak kepala wanita petugas SPBU. Setelahnya, terlihat petugas keamanan berusaha menenangkan pria tersebut.
"Telah terjadi penganiayaan terhadap operator SPBU 3415129 Benteng Betawi Poris Tangerang," narasi yang menyertai video itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 17.32 WIB. Ia mengatakan pria tersebut marah karena uang kembalian yang kurang.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Pelaku merasa pada saat membeli bensin sebanyak 3 liter, dia menggunakan uang Rp 100 ribu, dikembalikan oleh korban hanya Rp 20 ribu. Pada saat itu pelaku tidak cek lagi uang kembaliannya. Pada saat pulang, pelaku cek lagi dan merasa kurang, akhirnya kembali ke SPBU," jelas Zain dalam keterangannya.
Pelaku berinisial DP (25), sementara korban berinisial EAK. Pelaku lalu cekcok dengan korban. Merasa terdesak, korban memberikan uang Rp 50 ribu kepada pelaku.
"Saat perdebatan itu, pelaku cengkeram baju di bagian leher korban dan melakukan pemukulan ke bagian kepala. Karena ketakutan, korban pun memberikan uang Rp 50 ribu ke pelaku. Akhirnya pelaku kembali ke rumahnya," katanya.
Belakangan, aksi penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Polisi lalu menelusuri pelat nomor pelaku melalui CCTV.
"Kami akhirnya dapat mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku, dan menangkapnya," katanya.
Pelaku dan korban kemudian diperiksa di Polsek Tangerang. Kedua pihak sepakat berdamai.
"Kedua belah pihak pun menyatakan sepakat berdamai tidak meneruskan kejadian tersebut. Artinya saling memaafkan dan ingin di restorative justice," ucap dia.
"Tentunya kejadian ini patut disesali, seharusnya tidak boleh terjadi. Kalau ada permasalahan, itu bisa diselesaikan bukan melakukan kekerasan," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf telah menganiaya korban. Pelaku menyesali perbuatannya.
"Saya meminta maaf atas perbuatan ini kepada korban dan keluarga. Saya sungguh spontan melakukan itu dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Terima kasih pak Kapolres yang telah melakukan mediasi ini. Saya minta maaf," kata pelaku. [rds]