WahanaNews.co | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan keras
kepada stasiun televisi RCTI soal siaran lamaran selebritas Atta Halilintar dan Aurel
Hermansyah.
Keputusan KPI tersebut diumumkan
melalui laman situs lembaga itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Baca Juga:
Pengguna Gmail Diminta Waspada, Google Keluarkan Peringatan Darurat
"Berdasarkan kewenangan, tugas
dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret
2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI," isi pernyataan tertulis KPI dalam laman resmi lembaga tersebut.
"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
juga mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih
memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau
menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya, sehingga
hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan
frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik," jelasnya.
Dalam membuat keputusan tersebut, KPI
mengutip Pasal 11 ayat (1) Pedoman
Perilaku Penyiaran yang berisi: "lembaga
penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan
publik, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran
wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan
kelompok tertentu."
Baca Juga:
Sowa'a Laoli Harap HUT Kota Gunungsitoli ke-347 Dimaknai dengan Kerja Produktif
KPI juga menekankan lembaga tersebut
merupakan pengawas yang sah terhadap tayangan melalui frekuensi publik, seperti diatur Undang-undang Penyiaran Pasal 8 ayat (2) huruf
(c).
Wartawan sudah mencoba menghubungi perwakilan
RCTI untuk meminta tanggapan keputusan KPI.
Namun, belum ada respons dari pihak
terkait.