WahanaNews.co | Reklame raksasa Nipis Madu yang berlokasi di Persimpangan antara Jl. Bekasi Timur dengan Jl. Ahmad Yani (Taman Viaduk) Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Adm Jakarta Timur diduga tidak memiliki ijin dari Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Adm Jakarta Timur.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor e-0913/AT.13.01, tanggal 10 Juli 2023 telah memberikan surat peringatan I kepada pemilik reklame yang isinya untuk segera membongkar sendiri bangunan konstruksi reklame dalam waktu 3x24 jam.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Apabila dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tanggal surat diterima, pemilik tidak membongkar bangunan reklame tersebut, maka Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penertiban bangunan reklame tersebut dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pemilik sebagaimana Pasal 68 Ayat (1) huruf e Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame.
Reklame yang diduga tanpa izin tersebut telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat melalui aflikasi JAKI, berikut rangkuman komentar petugas PTSP dan petugas Satpol PP Prov DKI Jakarta.
Petugas PTSP, terkait laporan reklame JK2307250198 menyatakan bahwa, reklame tersebut tidak ada data perizinan di PTSP maka selanjutnya telah diberikan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Konstruksi Reklame tanggal 31 Juli 2023 dengan No Surat e-0983/AT.13.01.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Mirisnya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta memberikan estimasi laporan membutuhkan waktu penyelesaian hingga tanggal 1 Februari 2024.
Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp tentang reklame yang belum dilakukan pembongkaran setelah tujuh hari surat peringatan I disampaikan kepada pemilik reklame, ia tidak bersedia menjawab. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.