WahanaNews.co | Pembangunan reklame tanpa izin yang tengah dibangun di Pintu Masuk Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan terus mendapat sorotan dari publik termasuk media.
Hingga berita ini diturunkan, spanduk memanjang puluhan meter bertuliskan Bamus Betawi 1982 jadi ‘selimut’ konstruksi reklame itu belum dilakukan penyegelan oleh instansi terkait termasuk oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Hari ini, Senin, 13 November 2023, WahanaNews.co melakukan konfirmasi langsung ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI Jakarta Arifin mengapa sampai sekarang pihaknya belum melakukan tindakan penyegelan ataupun Pol PP Line di lokasi konstruksi.
“Penyegelan menjadi kewenangan Dinas Tata ruang bukan di Satpol PP,” jawab Arifin menjawab konfirmasi WahanaNews.co melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/11/2023).
Menurut Kasat Pol PP DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP sesuai konfirmasinya kepada media ini pada Jumat (27/10), pekerjaan konstruksi reklame tersebut sudah dihentikan sejak kemarin.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
“Pekerjaannya sudah dihentikan sejak kemarin,” jawab Arifin melalui pesan singkat WhatsApp kepada WahanaNews.co, Jumat (27/10) lalu.
Namun, hingga saat ini, penyegelan maupun Pol PP Line belum dilakukan di konstruksi reklame yang dibangun di kawasan kendali ketat itu.
Lambatnya Satpol PP DKI melakukan tindakan tegas terhadap reklame tak berizin di wilayahnya membuat publik termasuk media mempertanyakan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018.