WahanaNews.co I Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021), mengatakan dengan adanya PPKM Darurat, pihaknya akan memperpanjang lagi diskon 50% untuk 450 VA, dan 900 VA dengan 25% sampai dengan kuartal ketiga. Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan 6 bulan dan sekarang 9 bulan sampai dengan September.
Baca Juga:
PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 30 Persen bagi Masyarakat Pemilik Kendaraan Listrik
Seperti dilansir detik.com, diskon tarif listrik ini diberikan untuk golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Mereka yang akan menerima diskon listrik adalah 32,6 juta pelanggan yang merupakan pelanggan untuk 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Anggaran yang digelontorkan Rp 1,91 triliun.
Untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri 450 VA diberikan diskon 50%. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA berdasarkan DTKS diberikan diskon 25%. Turun dari besaran diskon di kuartal I-2021.
Baca Juga:
PLN Beri Diskon 30 Persen untuk Pemilik Mobil Listrik, Ini Syaratnya
Berikut cara mendapatkan diskon tarif listrik PLN sampai dengan September 2021:
a. Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
b. Bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan saat pembelian token listrik. Khususnya untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile.Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.
c. Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon tarif listrik PLN langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.
Berikut cara ngecek anda termasuk penerima diskon tarif listrik PLN atau bukan?
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
" Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
" Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
" Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);
4. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
5. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
" Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
" Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
" Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA). (JP)