WahanaNews.co | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menyoroti kekayaan intelektual harus segera didaftarkan oleh masyarakat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Lalu apa itu kekayaan intelektual?
Baca Juga:
Pilgub Sumut: PDIP Resmi Dukung Edy Rahmayadi
Sebelumnya, Yasonna mengatakan kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan bisa dilindungi oleh negara.
Ia juga menekankan sisi ekonomi dari pendaftaran kekayaan intelektual.
"Karena kekayaan intelektual itu banyak. Ada merek, paten, indikasi geografis, hak cipta, desain geografis, kekayaan komunal, pengetahuan budaya dan lain sebagainya," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Menteri Hukum Yasonna H. Laoly: Membangun SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
Ia juga mewanti-wanti jangan sampai kekayaan intelektual direbut pihak lain dan memicu konflik.
Pendaftaran ini juga dianggap sebagai pencegah adanya masalah gugatan dan lain sebagainya.
Sebagai contoh, pada Hari Dharma Karya Dhika ke-77, Yasonna mengukuhkan Farel Prayoga sebagai duta kekayaan intelektual kategori pelajar.