WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bulan suci Ramadan tidak hanya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga kesempatan untuk mensucikan harta melalui zakat.
Dalam Islam, selain menjalankan ibadah puasa, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah yang harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Salurkan Zakat Profesi ASN di Sibabangun
Zakat fitrah adalah kewajiban tahunan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dari anak-anak hingga orang dewasa.
Dalam satu keluarga, kewajiban ini umumnya ditanggung oleh kepala keluarga atau suami. Namun, dalam kondisi tertentu, ada kalanya suami tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarganya.
Di sisi lain, dalam beberapa keluarga, baik suami maupun istri memiliki pekerjaan, dan ada situasi di mana penghasilan istri lebih besar daripada suami.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Salurkan Zakat ASN Kepada Fakir Miskin dan Mahasiswa
Dalam kondisi ini, sering kali istri yang mengambil peran dengan menggunakan uangnya sendiri untuk membayar zakat fitrah keluarga, termasuk untuk suaminya.
Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Ustaz Abdul Somad, seorang dai kondang, pernah menjelaskan persoalan ini dalam salah satu kajian yang videonya banyak beredar di YouTube.
Dalam kajian tersebut, Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari seorang jemaah yang menanyakan apakah seorang suami boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang istrinya.
Sebelum memberikan jawaban, Ustaz Abdul Somad mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menegaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan atas seluruh Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.
Rasulullah SAW juga mengajarkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum umat Islam berangkat melaksanakan salat Idulfitri.
Menurut Ustaz Abdul Somad, seorang suami bertanggung jawab atas zakat fitrah keluarganya, termasuk untuk dirinya sendiri, istrinya, dan anak-anaknya.
Jika orang tua atau anggota keluarga lainnya yang tinggal serumah tidak mampu, maka kepala keluarga juga harus menanggung zakat fitrah mereka.
Namun, bagaimana jika suami memiliki penghasilan yang terbatas, sementara istri memiliki gaji yang lebih besar?
Dalam kondisi seperti ini, menurut Ustaz Abdul Somad, istri dapat memberikan uangnya kepada suami terlebih dahulu.
Setelah itu, suami bisa menggunakan uang tersebut untuk membayar zakat fitrah bagi dirinya dan keluarganya.
Uang yang diberikan oleh istri kepada suami untuk membayar zakat fitrah ini dapat berupa pinjaman, hadiah, sedekah, atau hibah.
Yang terpenting, suami tetap menjadi pihak yang menyerahkan zakat fitrah kepada fakir miskin dengan menyebutkan bahwa itu adalah zakat fitrah untuk dirinya, istrinya, dan anak-anaknya.
Dengan demikian, meskipun uang yang digunakan berasal dari istri, zakat fitrah tetap dibayarkan oleh suami sebagai kepala keluarga, sehingga kewajiban ini tetap sah sesuai dengan ketentuan dalam Islam.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]